Buntut Pidana 4 IRT, Warga minta izin Gudang Tembakau Desa Wajegesang Lombok Tengah dicabut

kicknews.today – Buntut dari kasus empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjerat pidana, karena diduga melakukan pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Puluhan warga yang tergabung dalam LSM Ampera melakukan aksi demo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng, Kamis (25/2). Aksi itu mendesak Pemerintah Daerah mengakaji ulang izin Gudang Tembakau yang diduga menimbulkan polusi dan dikeluhkan warga setempat.

“Izin UD Mawar itu kami duga bermasalah. Kami minta Dinas mengkaji ulang izin pabrik gudang tembakau tersebut,” ujar Saidan dalam orasinya.

Izin perusahaan tersebut yang telah diterbitkan, bahwa alamatnya berbeda di Dusun lain di Desa Wajagesang. Sehingga pihaknya meminta Dinas mengkaji ulang izin perusahaan tersebut, karena administrasi SPPL warga yang sepakat itu dipertanyakan.

https://kicknews.today/regional/pelapor-berharap-hakim-putus-bebas-4-terdakwa-irt-di-lombok-tengah/

Selain itu, pihaknya juga menuntut supaya empat IRT itu dibebaskan atas laporan yang dilakukan oleh Pemilik UD Mawar. Selama ini, Dinas tidak pernah melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari gudang tembakau tersebut, sehingga warga melakukan protes.

“Kami minta Izin Amdal UD Mawar dicabut atau dikaji ulang,” katanya.

Sementara itu, Sekdis Lingkungan Hidup Loteng Sukarman mengatakan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu akan disampaikan kepada Kepala Dinas. Dalam proses penerbitan izin itu, diklaimnya telah melalui kajian oleh tim, baik untuk dampak lingkungan maupun lainnya.

“Kalau ada yang dilanggar dalam aturan, tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Selanjutnya, masa aksi melakukan aksi di Depan PN Praya supaya para terdakwa di bebaskan. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI