kicknews.today – Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kayangan diserang oleh warga pada 17 Maret 2025. Insiden ini diduga dipicu oleh kematian seorang warga Dusun Sengiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, berinisial RW. Masyarakat menduga RW meninggal akibat tekanan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kayangan.
Menanggapi situasi ini, Kapolda NTB mengeluarkan Surat Telegram tertanggal 21 Maret 2025 yang menyatakan bahwa Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin bersama Kanit Reskrim inisial J dan anggota berinisial LA dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan anggota Polsek dalam peristiwa yang memicu amarah warga.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam keterangannya pada Jumat (21/03/2025), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Iptu Dwi beserta dua anggotanya masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
”Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi telah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB. Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara transparan,” ujar AKBP Agus.
Selain itu, sebagai langkah penanganan lebih lanjut, jabatan Kapolsek Kayangan kini diisi oleh Iptu Zainudin.
Kapolres juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum RW dan memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Hingga saat ini, situasi di Kecamatan Kayangan masih dalam pemantauan kepolisian guna mengantisipasi potensi ketegangan lanjutan di masyarakat. (gii)