kicknews.today – Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat capaian luar biasa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Sebanyak 43 BUMDES reguler dan 5 BUMDES bersama yang ada di lima kecamatan kini resmi memiliki badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Capaian ini menjadikan Lombok Utara sebagai daerah pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil menuntaskan legalitas BUMDES hingga 100 persen.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) M. Agus Fathurrosyidi, menjelaskan bahwa sertifikasi badan hukum ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES.
Dengan legalitas tersebut, setiap BUMDES memiliki kepastian hukum sekaligus keleluasaan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
“Alhamdulillah, Lombok Utara menjadi kabupaten pertama di NTB yang semua BUMDES-nya sudah bersertifikat. Tidak hanya legalitas, tapi 43 BUMDES reguler dan 5 BUMDES bersama ini aktif, bahkan seluruh penyertaan modal dari desa juga sudah disalurkan,” ujar Agus, Senin (29/09/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penguatan BUMDES juga didorong oleh kebijakan alokasi Dana Desa (DD), di mana minimal 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan. Hal ini membuat BUMDES di Lombok Utara semakin aktif mengembangkan unit usaha. Bahkan, ada sekitar 10 desa yang mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) di atas Rp500 juta per tahun.
“Setelah mendapatkan sertifikat badan hukum, kami dorong BUMDES agar lebih berani mengembangkan usaha sesuai potensi desa, mulai dari unit wisata desa, toko serba ada, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), hingga kerjasama dengan pihak ketiga. Termasuk BUMDES bersama hasil transformasi dari eks-UPK PNPM yang kini semakin aktif menopang ekonomi desa,” katanya.
Terkait pengelolaan, setiap BUMDES memiliki struktur organisasi resmi dengan pengawas, penasihat, dan pengelola yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Dinas terkait juga rutin melakukan pembinaan, termasuk rencana peningkatan kapasitas bagi pengelola BUMDES pada awal Oktober 2025 mendatang.
Meski demikian, Agus mengakui masih ada tantangan, terutama dalam hal pelaporan keuangan.
“Hambatan terbesar adalah bagaimana BUMDES bisa menyusun laporan keuangan sesuai standar nasional. Saat ini, kami sedang melatih mereka menggunakan sistem aplikasi dari BPKP agar akuntabel dan transparan,” tutupnya. (gii)