Bule kaget, baru duduk motor hilang Pantai Kuta Mandalika

kicknews.today – Warga Negara Asing (WNA) kembali menjadi korban pencurian di Lombok. Kali ini dialami Nella Iris Onerva Taarasti, perempuan 30 tahun asal Paimela, Finlandia.

Kasus pencurian itu terjadi Sabtu (29/10) sekitar pukul 21.30 Wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sepeda motor miliknya raib digondol maling.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengatakan, kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya. Kemudian, korban memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.

Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi. Selang beberapa menit teman korban diberitahukan bahwa sepeda motor yang ia gunakan sudah tidak ada ditempat semula.

“Korban kaget dan berusaha mencari, tapi tidak membuahkan hasil. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika,” jelas Kasat.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP. Sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan warga.

Selanjutnya Tim Puma melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku LJP. Pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun. Mereka sama-sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya,” ungkapnya.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepada motor korban diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI