kicknews.today – Peristiwa meninggalnya pendaki Gunung Rinjani bernama Abdullah asal Rempung Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur ditanggapi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Mengingat, korban tidak tercatat sebagai pengunjung Taman Nasional Gunung Rinjani, karena mendaki lewat jalur tikus.
Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR, Budi Soesmardi menyampaikan duka cita meninggalkan pendaki Gunung Rinjani. Dia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depan.
Dari peristiwa itu, Budi mengingatkan masyarakat atau calon pendaki agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (
SOP) pendakian yang berlaku. Menggunakan Aplikasi eRinjani untuk melakukan booking serta gunakan 6 jalur wisata pendakian yang resmi.
“Gunakan jasa pemandu gunung seperti guide dan atau porter yang resmi dan lakukan proses cek-in dan registrasi di Pos Pintu masuk pendakian,” harap Budi dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Budi menegaskan, dampak jika melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi atau ilegal adalah tidak teregistasi di pos pintu masuk pendakian. Pendaki juga tidak tercover oleh asuransi bila terjadi kecelakaan dan tidak terlacak atau lost contact.
“Ini penting dilakukan oleh calon pendaki, agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan makan tidak tercover oleh asuransi,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga mengingatkan agar pendaki tidak membuang sampah di sembarang tempat. Bawa sampah kembali serta bijak dalam penggunaan api.
“Segera hubungi petugas terdekat jika terjadi permasalahan di pendakian,” pungkasnya. (jr)