kicknews.today – Seorang pria inisial MU, 45 tahun asal Lombok Tengah ditangkap polisi karena membobol kios milik warga di Desa Sesaot Kecamatan Narmada Lombok Barat, Senin (27/5/2024). Kasus pencurian dan pemberatan itu terjadi pada 4 Desember 2023.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Lingsar Lombok Barat sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan pelaku diamankan dua uni HP android yang merupakan milik korban.
“Sekarang pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Kapolsek.
Kasus pencurian tersebut terjadi di kios milik Nurul Hidayah, 41 tahun. Saat kejadian korban sedang tertidur di kamar. Korban sempat terbangun sekitar pukul 02.00 Wita untuk mengambil HP di charger di kios miliknya. Namun, HP tersebut hilang.
“Setelah diperiksa rupanya sejumlah barang jualannya ikut dicuri pelaku,” katanya.
Adapun barang-barang milik korban yang dicuri pelaku yakni, dua buah HP, buku tabungan bank, kartu pelajar, sejumlah rokok, STNK motor dan lain-lain. Atas kejadian itu korban rugi sekitar Rp 9,8 juta. (jr)