Sosialisasi aturan Toa Masjid, Kemenag Lombok Timur minta warga tak masalahkan pernyataan Menag

kicknews.today- Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim) segera mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No 50 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushola. Dalam praktiknya, Kemenag akan menggandeng tokoh agama.

Kasi Bimas Islam Kemenag Lotim, Lalu Miftahassurur mengatakan, para tokoh agama nanti akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan penggunaan pengeras suara. Mengingat, sebentar lagi umat islam akan melaksanakan ibadah puasa.

“Saya rasa semua masyarakat sudah mengetahui surat edaran ini. Soalnya, sudah viral,” kata Miftahussurur saat ditemui kicknews.today, Rabu (2/3).

Jika ada Masjid atau mushola yang tidak mengindahkan aturan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa serta tokoh agama. Niatnya, untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan pemahaman pada marbot maupun pengurus masjid.

“Kita silaturahmi dengan para marbot untuk memberikan pemahaman,” katanya.

Dia berharap, masyarakat agar tidak terlalu mempermasalahkan statement yang dilontarkan menteri yang menganalogikan suara adzan dan gonggongan anjing. Sebab, hajatan menteri untuk mengatur masyarakat untuk memberikan toleransi, kenyamanan serta perdamaian antar umat beragama. “Ungkapkan beliau (Menag) itu bukan membandingkan, tapi hanya mencontohkan,” timpalnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI