kicknews.today – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, Sat Polairud Polres Lombok Utara, NGO, aktivis penyelam akan gelar perkara hasil investigasi gabungan dilakukan beberapa waktu lalu terhadap limbah di perairan Gili Trawangan.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air), Martanina mengatakan bahwa hasil investigasi menemukan adanya kerusakan terumbu karang akibat dari limbah sisa pengeboran di lokasi pemasangan pipa PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Pasalnya semburan yang keluar dari aktivitas pengeboran itu berbentuk cairan hitam yang dapat merusak ekosistem laut.
“Ada sekitar 1.660 meter persegi ekosistem karang mati karena dampak dari limbah sisa pengeboran,” ucapnya, Rabu (27/05/2024).
Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil uji laboratorium kualitas air dan semburan lumpur. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan bukti kerusakan yang ditimbulkan oleh limbah tersebut.
Dikatakan Martanina, saat ini sampel semburan lumpur di uji di Universitas Mataram (Unram). Sedangkan untuk sampel kualitas air di uji di Laboratorium Lingkungan Hidup (LH) Provinsi NTB.
“Untuk hasil kami belum bisa pastikan, sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan LH NTB dan Unram. Jika Hasil uji lab sudah keluar, nanti kami akan gelar perkara bersama PSDKP dan penyidik,” katanya.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium, pada tanggal 8 Mei 2014 lalu pihaknya bersama PSDKP memerintahkan PT TCN untuk menghentikan pengeboran di lokasi dan membersihkan limbah atau lumpur yang keluar dari pipa yang mengarah ke dasar laut yang digunakan untuk menyedot air laut kemudian diolah menjadi air tawar. “Penghentian pengeboran ini tidak akan mengganggu distribusi air ke masyarakat. Distribusi air tetap jalan. Limbah ini kan bukan sisa produksi air, tapi akibat dari pengeboran di lokasi yang akan dipasangi pipa,” jelasnya. (gii)