kicknews.today – Usaha kafe ilegal di Lombok Barat (Lobar) tidak hanya di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, tapi menyebar di sejumlah kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gerung, Kuripan, hingga Kediri.
“Kami belum tahu secara pasti berapa jumlahnya, ini masih kita data. Yang jelas di atas 50 usaha hiburan ilegal di seluruh Lombok Barat,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat, I wayan Sugiarta, Selasa (7/2).

Sugiarta menerangkan, sejumlah tempat hiburan itu masuk dalam cakupan penertiban pemerintah daerah. Saat ini, baru kafe di Desa Suranadi yang telah diambil tindakan penutupan.
“Kami minta masukan dulu dengan para camat dan kepala desa. Ini akan menjadi dasar dalam mengambil kebijakan,” katanya
Dimana langkah yang tengah diambil Pemkab Lombok Barat saat ini, memanggil camat dan kepala desa masing-masing tempat usaha hiburan itu berada.
“Tadi (Selasa) sudah kita kita panggil Camat Kediri dan Kepala Desa Jagaraga Indah, Camat Kuripan dan Kepala Desa Jagaraga, Camat Gerung dan Kepala Desa Dasan Tapen,” jelas dia.
Ia mengaku sudah mendapatkan beberapa masukkan dari hasil pertemuan tersebut. Nantinya pihaknya juga akan memanggil Camat Lingsar dan beberapa kepala desa di wilayah itu.
Sugiarta menjelaskan, dalam penertiban ini, pemerintah tidak akan langsung menutup. tetapi akan menggunakan formula lain yang lebih efektif. Salah satunya, dengan cara membolehkan membuka warung tapi tidak boleh ada minuman yang beralkohol. “Bentuk usahanya adalah kuliner tanpa alkohol maupun karaoke. Ini salah satu solusi yang akan ditawarkan pemerintah,” katanya. (ys)