kicknews.today – Kasus ilegal logging di Dompu tidak ada habisnya. Terbaru, Satreskrim Polres Dompu Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan kayu ‘illegal loging’ atau pembalakan liar yang terjadi di Saneo Kecamatan Woja.
“Pelaku yang diamankan berinisial AH, 42 tahun selaku sopir dan MF, 22 tahun, penumpang,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, Selasa (23/8).
Para pelaku diamankan, kata dia, karena mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi pada Selasa (23/8), pukul 00.30 Wita. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja atau di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan pembalakan liar.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan di lokasi yang dilaporkan sedang berlangsung pembalakan liar. Selanjutnya petugas kepolisian bergerak menuju TKP dan mengamankan dua orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil pembalakan liar.
“Pelaku dan barang bukti dibawa Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah aparat dalam mencegah terjadinya kasus pembalakan liar untuk menjaga lingkungan.
“Kami berharap warga melapor kepada aparat, apabila melihat kasus yang sama terjadi. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya. (jr)


