kicknews.today – Kepala Perum Bulog Cabang Bima memastikan bahwa tidak ada beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos atau palsu. Termasuk penjualan beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).
”Alhamdulilah, sejauh ini di wilayah kerja Bulog Bima (Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu) masih aman dari kasus beras SPHP palsu,” jelas Kepala Perum Bulog Bima, Heri Sulistyo, Jumat (1/8/2025).
Heri mengaku, kasus beras SPHP palsu sekarang lagi heboh di wilayah Lombok. Kondisi itu juga menjadi perhatian serius oleh Kantor Wilayah Bulog.
Meski demikian, Heri memastikan kasus beras SPHP palsu di wilayah kerja Bulog Bima dipastikan tidak ada. Menurut dia, beras SPHP hanya tersedia dalam kemasan karung lima kilogram yang dialirkan ke tiap pengecer yang direkomendasi langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan.
”Pengecer tentunya ditentukan oleh pihak OPD terkait dan belum terlalu banyak. Seperti di Pasar Amahami Kota Bima saat ini terdapat 3 pengecer. Kemarin, kami juga sudah lakukan pengembangan ke Kabupaten Bima dan Dompu,” katanya.
Bulog Bima juga membatasi beras SPHP yang disalurkan ke tiap mitranya. Setiap mitra hanya mendapatkan beras maksimal dua ton setiap minggu yang langsung dikemas dalam karung-karung lima kilogram.
”Pembatasan penyaluran beras SPHP di wilayah kerja Bulog Bima hanya dua ton per minggu. Kadang penjualan juga dilakukan lewat Pasar Murah bersama Pemkot Bima di tiap kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, penyaluran beras SPHP oleh Bulog Bima sejauh ini masih cukup rendah dibanding daerah lain seperti Sumbawa, Lombok Timur dan wilayah Kerja Kanwil. Dengan demikian, potensi peredaran beras SPHP palsu tentunya sangat minim.
”Penyaluran beras SPHP oleh Bulog Bima baru 7,8 persen atau 25 ton. Sementara di Lotim, Sumbawa sudah mencapai 25 persen,” ujarnya.
Meski demikian kata Heri, bukan berarti Bulog Bima mengabaikan pengawasan. Pihaknya bersama OPD terkait tetap lakukan pengawasan rutin di setiap mitra. Untuk memastikan kualitas beras hingga proses penjualan tetap sesuai prosedur, seperti tidak menjual di atas HET.
”Pengecer wajib mengikuti peraturan jika tidak ingin dikenakan sanksi. Beras SPHP yang dijual harus dengan harga ditetapkan yakni Rp12.500 per kilogram. Jika ada jual di atas HET bisa dilaporkan,” pungkasnya.(jr)