kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai melakukan kegiatan Pencocokkan dan Penilitan (Coklit), Senin besok (24/6/2024). Hal tersebut sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah dimulai sejak tanggal 31 Mei 2024. Kemudian, untuk kegiatan Coklit, akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.

“Pada hari pertama kegiatan Coklit, akan dilakukan Coklit secara simbolis kepada sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, dan juga penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Coklit kata alumni Master UIN Sunan Kalijaga ini, merupakan ujung tombak dalam pemutahiran data pemilih. Sebab, Coklit merupakan langkah awal dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tentu kami berharap, sebelum penetapan DPT, tidak ada satupun masyarakat Kota Bima yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Kami akan bekerja secara maksimal sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU Kota Bima telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Komisi Pemilihan Republik Indonesia sejumlah 114.220. Selanjutnya, data itu lah yang akan dilakukan Coklit menggunakan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah bahkan juga berkurang. Tergantung hasil Coklit petugas kami di lapangan nanti,” tuturnya.
Syauqany mengimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk bisa proaktif dalam proses Coklit, dengan memberikan informasi secara jelas dan tegas kepada Pantarlih. Ia juga berharap, pada saat dilakukan Coklit, masyarakat bisa menyiapkan KTP-El, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan.
“Kalau petugas Pantarlih kami ada yang tidak mendatangi masyarakat, dimohon untuk proaktif melaporkan pada PPS kami yang ada di kelurahan,” pesan Alumni MAN 1 Kota Bima ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih akan dilantik pada Senin (24/6/2024). Usai pelantikan, Pantarlih akan diberikan bimbingan teknis dan mengikuti Apel Siaga.
“Usai Apel Siaga, petugas kami akan langsung menyebar untuk melakukan Coklit kepada masyarakat yang ada di Kota Bima,” pungkasnya. (jr)