Berobat di Lombok Utara kini tak perlu kartu BPJS

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan capaian signifikan. Hingga saat ini, tingkat kepesertaan JKN di daerah tersebut telah melampaui 100 persen, yakni berkisar antara 101 hingga 102 persen dari total penduduk.

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Bahrudin, menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan JKN, khususnya melalui skema Penduduk Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PPIJK) dan PPI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Minimal 25 persen dari PPI APBD itu bisa dibiayai oleh daerah, dan Lombok Utara dalam beberapa tahun terakhir sudah konsisten mendukung pembiayaan premi JKN untuk masyarakat yang ditanggung pemerintah,” ujar dr. Bah, Kamis (05/02/2026).

Dengan dukungan anggaran tersebut, masyarakat Lombok Utara kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan. dr. Bahrudin menyebutkan, warga yang datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan.

“Data JKN sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Jadi cukup pakai KTP saja. Memang masih ada kendala kecil seperti salah ketik nomor atau data yang tidak sesuai antara KTP dan KK, sehingga tidak terbaca di aplikasi, tapi itu bisa diperbaiki,” jelasnya.

Dia menambahkan, layanan JKN di Lombok Utara pada prinsipnya dapat digunakan di seluruh rumah sakit di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, terdapat satu rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau untuk NTB hampir semua sudah bekerja sama dengan BPJS, kecuali satu rumah sakit swasta. Itu sepenuhnya keputusan internal manajemen rumah sakit yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terkait pelayanan, dr. Bah mengakui masih terdapat keterbatasan, khususnya pada klaim obat-obatan dan bahan habis pakai. Tidak semua obat dapat diklaim BPJS karena harus sesuai dengan Formularium Nasional.

“Kadang ada obat atau bahan medis yang belum masuk formularium nasional, sehingga tidak bisa diklaim. Di situ biasanya ada sharing anggaran dari rumah sakit. Tapi secara umum, pelayanan BPJS dari waktu ke waktu terus mengalami perbaikan,” katanya.

Sistem rujukan JKN di Lombok Utara juga telah berjalan sesuai mekanisme rujukan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik, ke rumah sakit tipe C, dan selanjutnya ke rumah sakit tipe B jika diperlukan.

“Sekarang sudah ada aplikasi rujukan. Masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan tipe C, baik di Lombok Utara maupun di Mataram, sesuai pilihan yang tersedia di aplikasi,” jelasnya.

Meski demikian, Pemda KLU tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan di RSUD Tanjung terlebih dahulu.

“Kita punya rumah sakit sendiri, tentu harapannya dimanfaatkan. Tapi pada akhirnya pilihan kami kembalikan ke masyarakat, silakan sesuai keyakinan dan kenyamanan masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Bah juga menyinggung penguatan layanan kesehatan melalui program prioritas nasional atau quick win Presiden, salah satunya pemerataan pelayanan spesialistik. RSUD Tanjung kini dipersiapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi).

“Untuk mendukung itu, sarana dan prasarana harus lengkap terlebih dahulu, termasuk alat kesehatan dan dokter spesialis. Pembangunan cath lab yang kita anggarkan kemarin merupakan bagian dari program nasional yang wajib kita laksanakan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI