kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang menyasar wilayah Sekotong (Lombok Barat) hingga Pringgabaya (Lombok Timur).
Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni AL, HJ, dan SA. Dua di antaranya diketahui sebagai residivis kasus serupa.

“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika.
”Total barang bukti yang kami sita dalam kasus ini mencapai 24,89 gram sabu,” tambahnya.
Operasi dimulai pada 7 April lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Tim opsnal bergerak ke Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Sekotong lokasi pertama penggerebekan. Di tempat tersebut, petugas berhasil menangkap AL dan HJ.
Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total 21,85 gram.
“AL ini residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus narkotika,” jelas Nyoman Diana.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengarah pada satu nama lain, SA yang diketahui berada di sebuah kos di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan SA, bersama satu klip plastik berisi sabu seberat 3,04 gram.
“SA juga residivis dua kali dalam kasus serupa. Dia menjadi pemasok bagi AL dan HJ dengan harga Rp900 ribu per gram, yang kemudian mereka jual kembali seharga Rp 1,2 juta per gram,” ungkapnya.
SA sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Lombok Timur seharga Rp 700 ribu per gram. Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa alat isap, plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Lobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan, serta mengungkap identitas pemasok di tingkat atas.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memutus rantai peredaran jaringan ini,” tegasnya.
Ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), yang mengatur peredaran narkotika Golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga. (gii-bii)