Berkas perkara pembunuhan di Manggeasi Dompu dinyatakan P-21

kicknews.today – Berkas perkara pembunuhan dengan terduga pelaku, SF (29) terhadap korbannya Iskandar (39) yang terjadi di Desa Manggeasi, Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dompu (P-21). Kejadian tersebut berlangsung di desa setempat pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita lalu.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan, kini sudah memasuki tahap akhir.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kejaksaan hari ini, Jumat (09/10) sekitar pukul 10.00 wita tentang perkara pembunuhan di Manggeasi dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera ditindaklanjuti dengan serah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) secepatnya.

“Terkait kasus pembunuhan di Manggeasi sudah lengkap (P-21) dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim saat di ruang kerjanya.

Kata dia, perkara pembunuhan tersebut cukup menjadi atensi publik. Karena adanya desakan dari pihak keluarga korban yang mencurigai adanya pelaku lain selain SF. Namun di tingkat penyidikan tidak bisa di buktikan.

“Memang ada desakan diawal penanganan kasus tersebut, kami bekerja optimal, proses penyidikan secara maksimal, saksi saksi sudah kami periksa. Bahkan saksi yang diajukan pihak keluarga korbanpun sudah kami periksa namun tak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan adanya pelaku lain selain SF,” terangnya.

Untuk penanganan perkara ini pihaknya tetap optimal, dengan P-21 kasus ini bisa menjawab tentang adanya kepastian hukum terhadap pelaku pidana dan juga wujud keseriusan dalam hal penanganan perkara.

“Jika dikemudian hari ditemukan fakta yang bisa membuktikan ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses juga sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI