kicknews.today – Berkas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu yang melibatkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Doridungga inisial W dan Desa Kala inisial A di Kecamatan Donggo diteruskan ke Bupati Bima. Sebelumnya, dua oknum anggota BPD tersebut diduga aktif mengerahkan massa hingga berpose simbol 1 jari saat kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg).
“Berkas pelanggaran undang-undang lainnya yang melibatkan oknum anggota BPD berinisial A dan W sudah kita teruskan ke Bupati Bima melalui Bawaslu,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Donggo, Taufik Ramadhoan, Kamis (1/2/2024).
Taufik menjelaskan, kedua oknum tersebut diduga melanggar ketetapan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa. Karena demikian, prosesnya direkomendasikan ke instansi terkait atau pimpinan daerah.
“Kewenangan kita bukan yang memberikan sanksi, tetap kembali ke pimpinan yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Bima atau dinas terkait,” tuturnya.
Sementara itu, putusan penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwascam setempat, sudah dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024.
“Sejak hari itu kita teruskan ke Bupati Bima melalui Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelum, dua oknum anggota BPD di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima diduga melanggar netralitas karena terlibat pada kampanye salah satu calon DPR RI. Selain ikut mengerahkan massa, mereka juga berpose dengan menunjukkan simbol 1 jari. Sebelum, keduanya sudah dipanggil untuk klarifikasi.
“Dua oknum ini diduga terlibat aktif saat kampanye calon DPR RI partai PKB, Hj. Mahdalena,” ujar Taufik.
Dugaan keterlibatan dua anggota BPD tersebut kata dia, merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam Donggo. Keduanya terlibat aktif dengan cara mengarahkan masyarakat untuk penyambutan kedatangan caleg yang berkampanye. Satu diantara mereka juga berpose dengan menunjukkan simbol 1 jari. (jr)