Beraksi di Bima, 2 sindikat penjual emas palsu asal Jawa Timur ditangkap

kicknews.today – Dua warga Pasuruan Jawa Timur masing-masing inisial SL (35 tahun) dan JN (38 tahun) ditangkap polisi karena menjual emas palsu. Para pelaku tertangkap di hotel seputar Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat usai mendatangi Pegadaian Syariah, Kota Bima, Jumat (1/9).

“Para pelaku menggadaikan perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada pegadaian,” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Jumat malam (1/9).

Pengungkapan pelaku penjualan emas emas palsu ini berawal dari laporan pegawai Pegadaian Syariah. Dengan gerak cepat petugas langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku.

Dari keterangan pihak pegadaian bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa pegadaian di Bima. Modusnya dengan menawarkan sejumlah perhiasan ke pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain.

Karena merasa curiga, pegawai pegadaian memeriksa dan menimbang perhiasan emas sejumlah 6 buah. Setelah diperiksa dengan teliti memakai alat elektronik diketahui perhiasan tersebut dilapisi emas 20,5 karat, kadar uji 18/lapisan.

“Petugas juga memeriksa tiga perhiasan gelang yang dimiliki pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 9 buah gelang emas palsu, handphone dan satu kalung emas palsu.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI