kicknews.today – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah mengekspos perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 sampai 2020. Kasus yang menyeret bendahara Setwan DPRD Lombok Timur inisial Z tersebut kini sudah dilakukan penetapan tersangka.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka,” kata Kasi Intel kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi S.H M.H, Jumat (26/5).
Ia menyebut, peran tersangka Z selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses. Potongan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Total pajak anggaran reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh saudara Z ke kas daerah sebesar Rp343.183.818. Jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (cit)