kicknews.today – Seorang bendahara desa asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara inisial YJ, 32 tahun ditangkap polisi, Selasa (28/12). YJ dibekuk karena menyelipkan uang palsu untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa setempat.
Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Wirawan membenarkan penangkapan oknum bendahara tersebut. Pelaku dibekuk atas dugaan tindak pidana uang palsu.
“Modusnya saat mengambil uang di bank untuk dana BLT masyarakat, pelaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli,” kata Wirawan, Jumat malam (30/12).
Dia mengungkapkan, oknum bendahara tersebut membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS. Kemudian di print menggunakan fasilitas kantor desa.
“Dia print sendiri saat kondisi kantor desa lagi sepi. Uang yang dicetak pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Aksi pelaku terungkap saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat. Staf tersebut mencurigai uang itu. Setelah dicek di kantor Bank NTB, ternyata uang tersebut memang palsu.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelakunya mengarah ke YJ, karena saat itu pelaku yang mengambil uang Dana Desa (DD) di bank,” jelasnya.
Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat uang palsu sebanyak Rp9,5 juta.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya. (jr)