Belum layak ditempati, DPRD KLU minta pembayaran proyek gedung ditunda

Gedung DPRD KLU. (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Meski secara kasat mata pengerjaan Gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tampak rampung, hingga pertengahan tahun 2025 gedung megah tersebut tak kunjung ditempati. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari internal legislatif sendiri.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, Ardianto menyuarakan kekecewaannya terhadap mandeknya pemanfaatan gedung yang ditargetkan selesai awal tahun ini. Ia bahkan mendesak agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mencantumkan sisa pembayaran sebesar Rp1,7 miliar kepada pihak ketiga dalam APBD Perubahan 2025, sebelum ada penyelesaian atas denda keterlambatan yang mencapai Rp400 juta.

 

“Saya selaku anggota Banggar, minta TAPD tidak menganggarkan sisa pembayaran pihak ketiga sebelum mereka menyelesaikan denda keterlambatan,” tegas Ardianto, Selasa (15/07/2025).

 

Menurutnya, perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kerja seolah hanya menjadi dalih untuk mencairkan sisa anggaran, meskipun pekerjaan tidak tuntas dan denda tidak dibayarkan.

 

“Dibangun tahun 2024, sekarang 2025 belum bisa ditempati, akhirnya mangkrak. Denda Rp400 juta tidak dibayar, tapi anggaran masih mau dicairkan. Ini bisa jadi modus,” ujarnya.

 

Ardianto menyebutkan, jika tidak ada perpanjangan waktu, maka Pemkab KLU sebenarnya tak wajib membayar sisa anggaran tersebut karena proyek dianggap melewati batas waktu kontrak. Terlebih, hingga kini belum ada bukti denda masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.

 

Dari hasil pengamatan langsung di lapangan, kondisi gedung tersebut memang belum layak digunakan. Beberapa ruangan masih belum rampung, bahkan bagian bangunan di belakang masih menyatu dengan area konstruksi aktif.

 

“Semuanya mangkrak. Gedung yang dibangun tapi tidak digunakan ya mangkrak. Buktinya ruangan saja belum selesai,” sesalnya.

 

Pemerintah daerah sempat menganggarkan lanjutan sekitar Rp3 miliar untuk landscape dan pekerjaan tambahan. Namun, Ardianto menegaskan bahwa kelanjutan proyek tidak dapat dilakukan sebelum persoalan inti diselesaikan, yakni pembayaran denda oleh pihak kontraktor.

 

“Intinya kami berharap TAPD tidak menganggarkan sisa Rp1,7 miliar sebelum uang denda keterlambatan masuk ke kas daerah. Itu dulu yang harus dipenuhi,” tandasnya.

 

Jika tak ada langkah tegas, pembangunan gedung yang semestinya menjadi pusat aktivitas legislatif ini terancam tak kunjung difungsikan hingga 2026. Situasi ini dinilai mencoreng wajah perencanaan anggaran daerah dan mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI