kicknews.today – Sepeda listrik mulai populer di Indonesia. Sepeda listrik di Indonesia juga cukup beragam. Hanya, belum ada definisi pasti terkait sepeda listrik.
Terakhir, pihak kepolisian dan dinas perhubungan coba menertibkan jasa penyewaan yang mengklaim diri sebagai aplikasi penyewaan sepeda listrik. Jika disebut sebagai motor listrik, beberapa kendaraa listrik masih memiliki pedal sepeda. Jika disebut sepeda listrik, bentuknya seperti skuter dan punya kecepatan yang tak bisa diremehkan.

Ketidakpastian definisi dan juga peraturan yang belum memayungi kendaraan berbasis motor elektrik ini yang menjadi awal sosialisasi Polda Metro Jaya kepada pengguna sepeda listrik. Pengguna atau masyarakat pun ragu untuk mencoba layanan tersebut atau memiliki sepeda listrik berwujud skutik. Penggunaan kendaraan listrik di jalan raya pun terlihat tak seramai sebelumnya.
Memang di Indonesia belum ada regulasinya. Namun bisa berkaca pada negara yang sudah menerapkan peraturan sepeda listrik, Inggris misalnya.
Dilansir liputan 6 dan cyclingweekly, berdasarkan regulasi EN 15194, sepeda listrik adalah sepeda yang memiliki pedal, dan motor elektrik hanya aktif jika pengguna mengayuh sepeda. Tenaga motor elektriknya pun dibatasi 250 Watt dan kecepatan puncak motor elektriknya adalah 25 kilometer per jam.
Sebutan lain dari sepeda ini adalah electrically assisted pedal cycle. Dengan kata lain, motor elektrik hanya bersifat meringankan penggunanya.
Berbeda dengan sepeda listrik di Indonesia, kebanyakan menggunakan model ‘throttle’ layaknya sepeda motor. Motor elektriknya pun banyak yang di atas 250 Watt dan menembus kecepatan 25 kilometer per jam.
Namun, untuk sepeda yang dipasarkan secara global umumnya mengikuti peraturan seperti di Inggris. Tengok saja sepeda lipat listrik Tern Vektron P9.
Di Inggris, sepeda listrik yang memenuhi regulasi bisa menggunakan jalur sepeda dan jalur lainnya seperti sepeda biasa. Namun, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 14 tahun. Selain itu, mengendarai sepeda listrik tidak membutuhkan SIM, dan tak perlu membayar pajak.
Sepeda listrik memiliki potensi tenaga yang sangat besar, sehingga banyak model yang dapat menembus kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam yang dicapai dengan bantuan motor listrik 250 Watt. Di Inggris, sepeda listrik yang tak memenuhi regulasi tersebut maka perlu didaftarkan dan membayar pajak layaknya sepeda motor biasa.
Penggunanya pun wajib memiliki SIM dan mengenakan helm sepeda motor. Pengendaranya pun dilarang melintas di jalur sepeda dan harus disetujui oleh The Driver and Vehicle Licensing Agency.
Begiru pun Singapura, sudah mulai menegaskan penggunaan sepeda listrik semenjak Agustus 2017 lalu. Setiap sepeda listrik wajib diinspeksi, didaftarkan dan diberikan pelat nomor. Jika tertangkap menggunakan sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan, dendanya bisa mencapai S$10.000 atau setara Rp100 juta atau/dan dipenjara hingga 6 bulan.
Sementara, Direktur PBH LPW NTB Taufan Abadi mengaku, aturan penggunaan sepeda listrik saat ini masih dilema. Penggunaan sepeda listrik sudah seharusnya diatur secara spesifik dengan Undang-undang (UU). Mengingat, penggunaan sepeda listrik belakangan ini sudah cukup ramai di jalur umum dengan kecepatan di atas 25 kilometer per jam.
“Kalau UU khusus memang belum ada. Yang ada masih terbatas peraturan teknis Permenhub,” kata Taufan.
Permenhub juga kata Taufan, hanya mengatur detail dan cara menggunakan, spesifikasi dan lain-lain. Permenhub tidak memiliki sanksi administrasi maupun pidana.
“Untuk sanksi pidana dalam konsep peraturan perundang-undangan, yang boleh mencantumkan hanya UU dan Perda,” terangnya.
Jika ada pelanggar menurutnya, polisi boleh menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan. Namun, perlu ada pengaturan khusus dalam UU agar tidak ada masalah hukum ke depan.
“Kalau penggunaannya di luar ketentuan Permenhub, misalnya pengguna kendaraan tidak pakai helm, lajur umum. Maka, untuk kepentingan penegak hukum, polisi bisa melakukan penindakan. Tapi, harus dihindari menerapkan ketentuan pidana, kecuali ada keadaan lain, misalnya membahayakan orang lain. Nanti disesuaikan dengan pasal pidana lain,” sebut Taufan.
Ketentuannya nanti lanjut Taufan, akan disesuaikan. Bukan soal kepemilikan sim atau STNK, tapi pelanggarannya soal penggunaan jalur, atau kecepatan di atas 25 kilometer per jam. Karena itu, perlu dilihat detail pelanggarannya sesuai Permenhub.
“Saya pikir ke depan perlu diatur spesifik setingkat UU. Saya belum tahu, apakah kepolisian apa sudah ada Perkapnya atau belum untuk penindakan khusus motor listrik. Kalau seandainya belum, maka polisi belum bisa melakukan penindakan penilangan, hanya sekadar menertibkan,” pungkasnya.
Bicara aturan kata Taufan, sepeda biasa pun sebenarnya tidak bisa pakai lajur umum, harus khusus lajur sepeda. Walaupun membahayakan sepeda biasa juga kena, tapi bukan gunakan UU lalu lintas, sesuaikan dengan perbuatannya.
“Jangankan gunakan sepeda, jalan kaki juga kan harus nyebrang di zebra cross,” sebutnya.
Solusinya untuk masyarakat di NTB kata Taufan, pengguna sepeda listrik sesuai permenhub, membatasi penggunaan, cukup di kawasan perumahan atau permukiman, CFD, kawasan wisata yang diperuntukan. Karena pada dasarnya sepeda listrik itu kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, akan membahayakan pengguna ataupun orang lain kalau tidak mematuhi ketentuan.
“Memfungsikan lajur sepeda, namun masalahnya lagi lajur sepeda masih terbatas dan jika pun ada tidak optimal. Karena banyak kendaraan parkir sembarangan, pedagang, dan digunakan juga oleh sepeda motor,” tutupnya. (jr)


