Bawaslu ungkap peran Kades di Lombok Timur hingga jadi terdakwa kasus Tipilu

Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) pada Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Selong.
doc. Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) pada Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Selong.

kicknews.today – Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Lalu Sujian kini sedang menjalani persidangan. Kasus ini pun menuai protes keras dari seluruh Kades di Lombok Timur.

Bahkan beberapa hari lalu, puluhan Kades mendatangi kantor Bawaslu Lombok Timur. Mereka menilai tindakan Bawaslu terkesan berlebihan tanpa memberikan teguran lebih dulu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumadi SH menjelaskan rangkaian proses kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning, mulai dari temuan hingga ditetapkan tersangka. Kasus itu terungkap kata dia, berdasarkan pantauan langsung Panwascam Sikur pada Desember 2023.

Kades Kembang Kuning diketahui ikut terlibat dalam kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg). Saat itu Panwascam sudah mengimbau agar bersangkutan tidak terlibat atau tidak ikut dalam kampanye tersebut.

“Saat itu kampanyenya di Desa Kembang Kuning. Kalau tidak salah pada malam hari,’ jelas dia.

Meski sudah ditegur, namun yang bersangkutan tetap ngeyel dan berdalih sebagai pemimpin wilayah berhak untuk menerima tamu. Parahnya, saat itu dia juga ikut menyampaikan pidato. 

“Nah, inilah yang kemudian diproses oleh Bawaslu ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Dari temuan itu, Bawaslu menduga kades tersebut melakukan dugaan pelanggaran pemilu dan ditangani sesuai prosedur. Setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, lalu dilakukan kajian oleh Bawaslu dan selanjutnya proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Hasil kajian dan penyelidikan ini dibahas kembali di Sentra Gakkumdu, sehingga dalam pembahasan dipandang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilakukan penuntutan di pengadilan,” tambahnya.

Dugaan pelanggarannya yang dilakukan oleh Kades tersebut adalah keterlibatannya dalam kegiatan kampanye. Karena Kades sudah jelas dilarang untuk mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

“Kami juga dalam menangani pelanggaran betul-betul melihat kecukupan syarat formil dan materil beserta kecukupan alat bukti. Tidak ada indikasi soal pilih kasih, kami menangani berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI