Bawaslu ungkap 3 warga luar daerah tidak masuk DPTb ikut coblos Pilpres di Kota Bima

Ilustrasi
Ilustrasi

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemukan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 7 Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda, Rabu (14/2/2024). Bawaslu pun sudah memberi saran perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. 

“Kami sudah berikan saran perbaikan ke KPU. Entah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya nanti KPU yang tentukan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, Minggu (18/2/2024).

Dugaan pelanggaran itu jelas Atina, berawal 7 warga Sumbawa datang ke TPS untuk mencoblos. Tiga orang diantaranya memberikan hak pilih untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS setempat. Sementara 4 orang dicegah anggota KPPS karena tidak memiliki form pindah memilih. 

“Yang jadi temuan itu 3 orang yang ikut memberikan hak pilih. Baru bisa memilih mereka harus memiliki KTP Kota Bima atau terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Atina. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalim membenarkan telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu terkait temuan di TPS 7 Panggi. 

“Sekarang kami mau gelar Pleno, bahas saran perbaikan itu,” kata Mursalim, Minggu siang (18/2/2024). (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI