Bawaslu temukan sejumlah pelanggaran Pantarlih di Bima

ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

kicknews.today – Bawaslu Kabupaten Bima menerbitkan saran dan perbaikan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Menyusul beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan petugas Pantarlih dalam mendata warga sebagai pemilih.

“Ini permasalahan klasik, yang dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, Rabu (3/7/2024).

Pelanggaran prosedural ini ditemukan di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Monta ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyandingan data.

Di Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan petugas Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit pada rumah warga yang sudah di coklit.

“Bahkan di lapangan kami menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susul dengan tanggal pelaksanaan coklit,” beber dia.

Sedangkan pelanggaran berkaitan dengan akurasi data pemilih terjadi di Kecamatan Bolo. Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih, sedangkan identitas yang bersangkutan berdomisili di luar Kabupaten Bima. 

Dari hasil pengawasan dan temuan ini, Mulyadin sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis.  “Selain menginstruksi jajaran di tingkat kecamatan dan desa, kami akan segera mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” tandasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor β†’

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI