Bawaslu soroti lonjakan pemilih pemula di Lombok Utara

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan data pemilih hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Total 192.140 pemilih tercatat dalam daftar, terdiri dari 95.132 laki-laki dan 97.008 perempuan yang tersebar di 43 desa.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KLU mencatat adanya penambahan signifikan sebanyak 1.423 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya. Kategori pemilih pemula atau pemilih potensial menjadi penyumbang terbesar kenaikan, terdiri dari 726 laki-laki dan 696 perempuan.

Lombok Immersive Edupark

“Pergerakan data ini sangat wajar karena banyaknya calon pemilih yang segera berusia 17 tahun, ditambah perpindahan domisili masuk serta perubahan status kependudukan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi, Kamis (11/12/2025).

Ria menegaskan bahwa karakteristik data pemilih yang fluktuatif menuntut pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Karena itu, Bawaslu menilai pemutakhiran data harus dilakukan secara konsisten agar daftar pemilih yang ditetapkan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menangani Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori meninggal dunia, Bawaslu menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan. Melalui sistem BPJS, informasi pasien meninggal yang tercatat di rumah sakit dapat segera diteruskan sebagai data TMS.

“Sistem BPJS ini efektif dalam merekam informasi pasien meninggal, yang kemudian dilaporkan sebagai pemilih TMS,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu membangun koordinasi intensif dengan 43 pemerintah desa untuk memastikan pembaruan data berjalan optimal di tingkat wilayah. Kerja sama juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang saat ini memiliki program santunan bagi keluarga yang melaporkan kematian anggota keluarga.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data TMS,” kata Ria.

Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu juga melaksanakan uji petik sesuai amanat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui mekanisme ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU dan meminta agar setiap tindak lanjut dapat dipantau dengan jelas.

“Kami berharap tindak lanjutnya dapat terlihat secara jelas dalam SIDALIH dan proses pemutakhiran berikutnya,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI