kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan sejumlah temuannya paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lama ini mengklaim proses Pencocokan Penelitian (Coklit) mencapai 100 persen. Pasalnya pada pleno tingkat Kabupaten puluhan data dengan ragam elemen dan kategori harus diperbaiki oleh jajaran KPU.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu melalui Kordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Ria Sukandi usai menerima Surat Keputusan dan Berita Acara hasil Pleno Kabupaten di Angkringan Balap Desa Medana pada Sabtu (10/08/2024) lalu.

Dikatakan Andi, sapaan akrabnya, dari sebulan penuh proses Coklit yang berlangsung, pihak Bawaslu banyak memberikan imbauan, mulai dari pelaksanaan perekrutan Pantarlih, tatacara prosedur pen-Coklitan, syarat legal pen-Coklitan berbasis de jure hingga merekomendasikan hal-hal yang mesti diperbaiki oleh jajaran KPU melalui Pantarlih yang luput dari regulasi.
“Kami melalui jajaran selama proses Coklit telah banyak memberi imbauan, meski ada data yang diungkapkan di Pleno Kabupaten karena tidak bisa diselesaikan di kecamatan,” kata Andi, Senin (12/08/2024).
Dijelaskan Andi, Pleno Kabupaten merupakan kegiatan lanjutan setelah Pleno data pemilih sementara (DPS) tingkat kecamatan digelar. Pihaknya meminta KPU untuk menampilkan hasil data yang sudah diplenokan sebelumnya ditingkat kecamatan.
Dalam pleno itu, Bawaslu mempertanyakan terkait pihak- pihak yang di berikan dokumen hasil pasca pleno tingkat kecamatan. Pasalnya dari peserta Partai Politik (Parpol) yang menghadiri undangan tidak ada yang pegang data salinan hasil pleno tingkat kecamatan.
“Kami mau tau alasannya, kenapa peserta Parpol yang hadir tidak membawa BA hasil salinan pleno di kecamatan,” ucapnya.
Mantan Jurnalis Media Siber itu juga mengungkapkan adanya perbedaan Berita Acara (BA) PPK Kecamatan Pemenang dengan BA Kecamatan yang lain, keseragaman format ini sudah diatur sedemikian detail dalam regulasinya seperti di PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan turunannya di KPT KPU Nomor 799.
“Kami melihat ada perbedaan terhadap BA yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Pemenang dengan Kecamatan lainnya, karena mengeluarkan hasil akumulasi rekap sehingga muncul selisih satu,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya menemukan 2 orang pemilih difabel satunya merupakan warga dengan kebutuhan sensorik total, satunya dengan kebutuhan mental. Keduanya merupakan warga di Desa Samaguna Kecamatan Tanjung dan belum memiliki adminduk, hal ini agar dapat di fasilitasi oleh KPU ke Disdukcapil.
Dirinya pun mengingatkan kembali Pihak KPU agar setelah pleno dinyatakan selesai seluruh temuan dan rekomendasi hasil pengawasan untuk dapat ditindaklanjuti termasuk memberikan dokumen kepada peserta yang dimandatkan sesuai regulasi yang ada.
“Jangan lupa juga menempel hasil Pleno Kabupaten di tiap RT/ RW sebagaimana dalam KPT KPU No 799 pada Bab IV Huruf B poin i Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” tutupnya. (gii)