Bawaslu NTB temukan sejumlah ASN aktif lakukan pendekatan ke Parpol

Ketua Bawaslu NTB, Itratip
Ketua Bawaslu NTB, Itratip

kicknews.today – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Baik calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota di provinsi NTB.

Pada pengawasan kali ini, Bawaslu NTB menemukan beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif melakukan pendekatan ke Partai Politik (Parpol). 

Ketua Bawaslu NTB Itratip menyatakan, hasil pengawasan ditemukan ada beberapa ASN yang diduga aktif melakukan pendekatan ke parpol. Bahkan, nama-nama ASN itu sudah direkomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). 

“Temuan itu tersebar di 10 kabupaten/kota dan juga di provinsi, termasuk di Lombok Utara,” terang Itratip, Senin (22/07/2024).

Dijelaskan Itratip, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi kepada KASN. Di NTB sekitar 10 ASN dan 1 ASN ada di Lombok Utara. “Sudah kita laporkan dari lama,” katanya.

Dari segi prosedur sudah dilaksanakan untuk rekomendasi ASN yang melakukan pendekatan dengan Parpol. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari KASN. Karena soal netralitas ASN yang punya kewenangan untuk menilai memutuskan itu adalah KASN.

“Jadi bawaslu itu hanya sampai di tingkat meneruskan laporan atau merekomendasikan ke KASN untuk melakukan penilaian atas dugaan laporan atau rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu,” ucapnya.

ASN yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebagai syarat untuk mereka bisa mendaftarkan diri. Dimana pengunduran diri dilakukan pada saat mendaftarkan diri di KPU.

“Artinya hal tersebut yang dipantau oleh Bawaslu saat ini. Kami juga terus ingatkan agar dalam proses pendekatan ini tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada dirinya, untuk digunakan dalam proses politik yang sedang dilakukan, begitu juga di KLU,” jelasnya.

“Saya kira itu akan menjadi atensi kita juga, mudah-mudahan proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI