kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan bahwa masih banyak potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bahkan sudah ada beberapa yang ditemukan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Lantaran ada banyaknya potensi pelanggaran, untuk itu dilakukan penguatan kapasitas para Panwascam di KLU ditingkatkan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pada Pilkada Lombok Utara.
Terlebih setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang berakhir pada 25 Juli 2024, sudah ada aktivitas-aktivitas pelanggaran yang berkembang di lapangan.
“Dimana orang atau kelompok-kelompok yang dilarang itu mulai beraktivitas katakan lah ASN, itu sudah mulai melakukan aktivitas-aktivitas (kampanye, Red). Bahkan di KLU ini sudah ada 2 ASN yang mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi ASN),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Senin (29/07).
Adanya laporan tersebut, KASN meminta Bawaslu untuk mengawasinya jika ada ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang dilarang ini.
Oleh karena itu agar Bawaslu dapat mengawasi dengan tepat dilakukan penguatan terhadap jajaran di bawah, yakni melalui Panwascam.
“Karena mereka juga yang melihat aktivitas para bakal calon ataupun orang yang dilarang seperti ASN. Kalau mereka tetap melakukan aktivitas politik praktis, sementara dia belum memperoleh surat cuti di luar tanggungan negara, ya kami bisa teruskan temuan kami itu ke KASN,” jelasnya.
Untuk itu harus dilakukan penguatan kepada Panwascam penguatan kali ini supaya mereka juga bisa melakukan pencegahan, pelanggaran pengawasan seluruh tahapan maupun melakukan penanganan pelanggaran, sejak nanti pendaftaran kampanye sampai pada penetapan calon terpilih di Kabupaten Lombok Utara.
“Pelanggaran yang terjadi sebelumnya bisa saja muncul lagi, sekali lagi keterlibatan ASN, kepala desa itu bisa saja muncul lagi, termasuk varian-varian barunya itu yang kami coba untuk diantisipasi jangan muncul lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi mengatakan, yang pasti di divisi pencegahan sudah melakukan himbauan berulang-kali terhadap adanya potensi-potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi.
Himbauan yang diberikan yakni baik dalam tulisan maupun lisan ketika mereka melakukan sosialisasi.
“Kebutuhan seperti cuti belum ada, terus surat permohonan laporan dia maju menjadi kepala daerah belum ada. Tapi memang tahapan kampanye hari ini belum dilaksanakan. Hanya saja harus diingat ASN ini kan melekat fungsi jabatannya, fungsi anggarannya fungsi kewenangannya. Selama ini kami sudah memberikan himbauan juga,” terang Ria Sukandi. (gii)