Bawaslu Lombok Timur terima permohonan sengketa dari PDIP

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, baru menerima satu permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) semenjak komisi pemilihan umum (KPU) Lombok Timur menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Satu pemohon ini yakni hanya partai politik (Parpol) PDI-Perjuangan, dimana ada 2 caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yakni, Ahmad Baidowi di Dapil 2 dan Wida Suryani dari Dapil 3.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya juga telah selesai melakukan mediasi dengan dua caleg tersebut.

“Pada Rabu (30/8) itu selesai kata sepakat. Setelah kami memberikan putusan mediasi itu, KPU langsung menindaklanjuti keputusan kesepakatan mediasi” ucap pria yang akrab disapa Gus Cung itu pada Minggu (3/9).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 18 anggota Parpol peserta Pemilu di Lombok Timur, pihaknya juga menilai masih ada sejumlah partai yang calegnya bermasalah. Untuk itu pihaknya akan mengkaji potensi permasalahan itu ke depan.

“Namun baru 1 parpol peserta pemilu yang terregistrasi permohonan sengketa prosesnya yang lain-lain belum ada, karena tahapan proses sengketa PSPP itu hanya tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU/BA penetapan DCS selebihnya itu daluarsa sudah,” jelasnya.

Untuk itu, jika ada Parpol yang ingin mengajukan dalam kurun waktu tiga hari itu sudah tidak dapat lagi diakomodir oleh Bawaslu. Bahkan kata dia, ada Parpol yang sebelumnya juga telah berkonsultasi. Akan tetapi tenggang waktu untuk melakukan PSPP sudah masuk waktu daluarsa maka Parpol itu harus menunggu skema yang lain nantinya.

“Ke depannya kita akan atensi, karena semua pimpinan Bawaslu di Lombok Timur sedang mengikuti kegiatan diklat, pulang kami diklat akan melakukan pengawasan itu juga sampai ke tingkat bawah kita akan analisa,” tutupnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI