kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih). Dugaan pelanggaran tersebut salah satunya yakni, pantarlih yang tidak melakukan Coklit ke rumah pemilih, melainkan dilakukan di rumah Kadus atau di rumahnya, sehingga tidak datang langsung untuk menempelkan stiker pemilih.
“Termasuk Pantarlih yang melakukan Coklit di TPS lain yang bukan wilayahnya,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi beberapa hari lalu.

Selain temuan dugaan tersebut, Bawaslu juga menemukan kekeliruan daftar pemilih dalam formulir model-A yang digunakan oleh Pantarlih. Sehingga mengakibatkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) terdaftar di TPS yang berbeda.
Dugaan pelanggaran ini diakui Bawaslu, terjadi merata di semua kecamatan di Lombok Tengah. Terhadap persoalan tersebut, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Lombok Tengah.
“Sudah memberikan saran perbaikan ke KPU Lombok Tengah,” ujar Lalu Fauzan Hadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Bawaslu terhadap Pantarlih yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut. Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga pemberhentian jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Masukan masyarakat bagi kami adalah bentuk atensi publik pada penyelenggaraan tahapan demi tahapan pemilu 2024, setiap masukan yang disampaikan kepada kami, InsyaAllah kami langsung tindak lanjut,” pungkasnya. (cit)