kicknews.today – Dua orang warga Lombok Barat ditangkap di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah. Lantaran kedapatan membawa ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keduannya diduga menjual Miras tradisional jenis tuak di Dusun Jongkor Desa Beleka.
“Identitas kedua pelaku antara lain D (21) dan S (25) Warga Dusun Karang Bayan Kecamatan Lingsar Lombok Barat,” kata Iptu Sayum, Senin (27/9)
Keduanya diamankan Jajaran Polsek Praya Timur, saat sedang melaksanakan giat patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka. Ketika itu, keduanya melintasi jalan lalu diberhentikan oleh Polisi.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Praya Timur,” kata Sayum.
Adapun tindakan yang dilakukan pihaknya yakni membuatkan surat penyitaan terhadap kedua pelak, serta menyita Barang Bukti (BB) berupa Miras jenis tuak sebanyak 5 drigen masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa D.
“BB Miras jenis tuak sebanyak 4 jerigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 120 liter yang dibawa S,” pungkasnya. (Ade)