kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan seorang pemuda berinisial MR (24) asal Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar pada 17 September 2024 lalu. MR ditahan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang terlarang tersebut akan diantarkan MR kepada calon penerima yang ada di Lombok.
Direktur Resnarkoba (Dirnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,9 kg dan ekstasi sebanyak 5.000 butir.
”MR ini diperintahkan oleh seseorang di Aceh untuk menerima paket berupa satu unit sepeda motor yang sudah dikirim ke Lombok,” terangnya, Rabu (23/10).
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu dan ekstasi yang sudah disembunyikan didalam body motor. Dengan kondisi motor normal dan bisa dikendarai.
”MR ini diberikan uang jalan sampai Lombok itu sebesar Rp 7,5 juta. Dengan upah sebesar Rp 25 juta setelah dia bertemu dengan penerimanya,” katanya.
Dijelaskan Deddy, MR berperan sebagai pengantar kendaraan serta surat-surat kendaraan beserta kuncinya kepada penerima. Namun MR belum sempat bertemu calon penerima barang.
”Begitu turun dari jasa pengiriman, kami lakukan penggeledahan dan kami temukan sabu maupun ekstasi di bagian cover body kanan dan kiri,” bebernya.
Kuat dugaan barang terlarang tersebut akan diedarkan pada event internasional MotoGP beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengungkapan terjadi 17 September 2024 sedangkan gelaran event MotoGP pada 27 September.
”Maka rentang waktu ini menjadi kemungkinan peredaran itu muncul. karena banyaknya penonton, ya kan bisa saja terjadi,” jelasnya.
Jika diakumulasikan rata-rata harga jual sabu-sabu untuk 1 gram sekitar Rp 1,2 juta. Jika berhasil dijual keseluruhannya yakni kurang lebih 5 kg bisa mencapai Rp 5 Miliar. Sedangkan ekstasi untuk satu butirnya dihargai Rp 350 ribu, maka untuk 5.000 butir berhasil terjual maka harganya mencapai RP 1,7 Miliar. Terkait siapa orang yang akan ditemui MR di Lombok, Deddy mengatakan masih melakukan penyelidikan.
”Karena ini modusnya menggunakan sistem ranjau. Jadi begitu kita amankan MR, ya jaringan dan distribusinya terputus. Ini yang menjadi kesulitan kita dalam mengungkap jaringan narkotika ini,” tutupnya.
Saat ini MR disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang 39 tahun 2009. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (gii)