kicknews.today – Perempuan pemeran video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu berinisial N akhirnya jadi tersangka. Penetapan tersangka perempuan yang menjadi lawan main oknum polisi F tersebut setelah diperiksa selama dua hari.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel STK menyampaikan sebelumnya pemeriksaan terhadap oknum N sempat tertunda. Karena bersangkutan dinyatakan Covid-19 dan menjalani karantina mandiri di rumahnya di Bima.

“Setelah bersangkutan dinyatakan sembuh dan kita periksa selama dua hari, oknum tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (4/2).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, oknum N tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun.
“Oknum tersebut dijerat dengan Undang-undang Karantina kesehatan dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara,” terangnya.
Dengan bertambahnya N ini sebagai tersangka. Penyidik Polres Dompu setidaknya telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu tersebut.
Keenam tersangka tersebut, yakni dua petugas RSUD, dua pemilik akun facebook dan dua pemeran mesum dalam video tersebut.
Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar undang-undang ITE ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan dua orang pemeran mesum yakni oknum polisi F dan perempuan berinisial N melanggar Undang-undang karantina kesehatan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. (rif)