Baru dibuka, posko aduan Bawaslu KLU langsung terima laporan pemilih pemula

Kordiv HP2H Bawaslu KLKU, Ria Sukandi. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membuka posko pengaduan masyarakat. Meskipun saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menariknya, baru beberapa hari dibuka, posko ini sudah menerima sejumlah laporan, utamanya terkait pemilih potensial yang berusia 17 tahun.

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi, mengungkapkan bahwa laporan pertama justru datang dari salah satu organisasi pelajar yang aktif di wilayah tersebut.

 

Data yang disampaikan berkaitan dengan siswa pondok pesantren yang akan berusia 17 tahun dan berpotensi menjadi pemilih baru.

 

“Dari data yang masuk, ada sekitar 22 orang yang teridentifikasi sebagai pemilih potensial. Rata-rata masih berstatus pelajar. Kami sudah memberikan masukan kepada organisasi tersebut,” ungkap Ria, Rabu (25/06/2025).

 

Menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu mengambil langkah preventif agar tidak terjadi penumpukan saat proses perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menjelang pemilu kerap terjadi lonjakan permintaan perekaman e-KTP yang berujung pada berbagai kendala teknis.

 

“Karena itu, kami dorong agar KPU memfasilitasi proses perekaman langsung di sekolah-sekolah, agar lebih cepat dan efisien,” katanya.

 

Koordinasi aktif pun dilakukan dengan pihak-pihak terkait, mulai dari KPU, Dukcapil hingga partai politik peserta pemilu. Ria menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang datanya bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan diturunkan ke tingkat KPU kabupaten/kota.

 

“Kita semua berkepentingan terhadap validitas data pemilih. Salah satu potensi masalah adalah masih tercantumnya nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih,” tegas Ria.

 

Menanggapi hal ini, Bawaslu KLU telah mengeluarkan surat imbauan resmi agar proses pemutakhiran data benar-benar dilakukan secara akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ria juga menyoroti adanya kemungkinan stigma sosial yang membuat keluarga enggan melaporkan kematian anggota keluarga karena khawatir kehilangan akses terhadap bantuan sosial pemerintah.

 

“Kita masih memetakan persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang enggan melaporkan akta kematian hanya karena alasan administratif atau bantuan,” ujarnya.

 

Saat ini, Bawaslu telah mengantongi sejumlah data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun dikhawatirkan masih tercantum dalam daftar. Sebaliknya, data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) pun tengah dicocokkan agar tidak menimbulkan kerugian administratif di kemudian hari.

 

“Tujuannya jelas, agar data TMS bisa benar-benar clear and clean. Ini demi kepentingan bersama, termasuk pemerintah yang menyalurkan bantuan berdasarkan data kependudukan,” tutup Ria. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI