Warga Jonggat diringkus polisi karena setubuhi perempuan disabilitas

Ilustrasi. (Dok. Istockphoto)

kicknews.today – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (44), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat.

 

Kasus memprihatinkan ini terjadi pada Mei 2025 dan baru terungkap setelah muncul kecurigaan dari warga setempat yang melihat korban keluar dari rumah pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Pipin.

 

”Tersangka SA merupakan tetangga korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar,” ungkap Pipin, Selasa (29/07/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dan mengajak korban ke rumahnya. Tak hanya sekali, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

 

”Korban adalah penyandang disabilitas, dan itu menjadi faktor pemberat dalam perkara ini,” jelas Pipin.

 

Unit PPA Polres Lombok Tengah juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan ditambah sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas,” tegas Pipin.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap kelompok rentan di wilayah NTB. Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI