kicknews.today – Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (8/4) sekitar pukul 10.00 Wita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis Sabu, alat kosmetik dan obat obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang berasal dari hasil tindak pidana umum lainnya.
Rekapitulasi jumlah perkara, jenis dan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya, 104 perkara Narkotika, 25 perkara tindak pidana umum lainnya dan 11 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
“Sehingga total jumlah perkara yg telah inkracht van gewijsde berjumah 140 perkara. Sedangkan Bahwa barang bukti yang dimusnahkan yaitu Ganja seberat 4.417,5 gram, Sabu sabu seberat 3.277,08 gram, tryhexyphenydill sebanyak 1045 strip (10.450 tablet/butir), handphone sebanyak 25 buah dan 3 potong kayu, kunci T dan 3 buah senjata tajam,” demikian dirinci Kajari Mataram, Drs. M. Yusuf, SH dalam keterangan tertulisnya diterima kicknews.today, Kamis (8/4).
Kajari Mataram memimpin langsung pemusnahan, dihadiri Kepala Kantor Rupbasan Mataram A Bambang Yuniarto, SIP, perwakilan dari BNN Propinsi NTB Denny Priadi, perwakilan dari Polresta Mataram I Nyoman Dewa Mahardika Kaur Bin Ops Res Polresta Mataram.
Dijelaskan Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang mengamanatkan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi, baik terhadap pelaku tindak pidana maupun barang buktinya.
Bahwa Kajari Mataram juga menyampaikan agar ke depan perlu dipikirkan terhadap penanganan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis berupa kayu dan migas agar diupayakan dilakukan koordinasi dengan pejabat instansi terkait untuk dapat dilakukan pelelangan lebih awal kemudian risalah lelang dan hasil lelang dijadikan barang bukti.
“Dengan cara seperti itu, nantinya tidak lagi ada barang bukti yang menumpuk di kantor Rupbasan Mataram. Hal ini sesungguhnya dimungkinkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 45 KUHAP, ” terangnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti oleh para tamu undangan. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di tempat pembakaran serta penandatangan Berita Acara Pemusnahan. (red)