kicknews.today- Pelaku pencabulan anak kandung inisial AS, 45 tahun asal Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, NTB ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tahan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi dihubungi, Rabu pagi (13/7).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku khilaf telah mencabuli anak gadisnya yang berusia 15 tahun.
“Motifnya, pelaku ingin tes keperawanan anak gadisnya. Dia tidak punya masalah dengan istrinya,” jelas Ade.
Peristiwa itu terjadi pada Juni lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Berawal saat pelaku pergi karaoke dan minum minuman keras di salah satu cafe.
Sebelum kembali ke rumah, pelaku sempat mengirim pesan singkat via WhatsApp pada korban berisi ajakan berhubungan. Namun, tidak dibalas oleh korban.
Tiba di rumah pelaku menyelinap ke lamar korban. Kebetulan saat itu istrinya sudah lelap tertidur di kamar mereka.
Tanpa basa basi, terduga pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban yang sedang asyik main HP. Pelaku meminta korban membuka pakaian sambil mengancam. Karena takut, korban tidak berani melawan. Dia hanya bisa menangis.
“Pelaku ancam korban agar tidak teriak. Kalau ketahuan nanti kita akan mati dibakar sama warga,” ungkap Ade mengutip pengakuan pelaku.
Setelah melecehkan anak gadisnya, pelaku kembali ke kamar untuk tidur bersama istrinya. Atas peristiwa itu, korban memilih minggat dari rumah dan tinggal di rumah neneknya.
“Korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada neneknya, pamannya beserta keluarganya yang lain. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polsek Kilo,” katanya.
Selain pelaku, sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk korban. Beberapa barang bukti sudah dikumpulkan. “Korban juga sudah melakukan visum,” pungkasnya. (jr)


