kicknews.today – Pelebaran jalan nasional sepanjang 41,56 kilometer (KM) di Lombok Utara sudah tuntas dikerjakan. Pengerjaan jalan nasional tersebut mulai dari Tanak Song hingga Sambik Elen. Bahkan lahan warga yang terdampak pembebasan lahan sudah terbayarkan. Sebanyak 1.148 lahan telah dibayar oleh Bank Dunia melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Yang dibayarkan adalah tanah warga, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tanah wakaf dan tanah aset desa.
Dari 1.148 tanah warga, sebanyak 821 bidang telah dibayarkan langsung ke pemiliknya. 249 bidang pembayarannya dititip melalui pengadilan. Hal itu dilakukan lantaran sertifikat warga ada yang sedang berada di bank dan tidak ditemukan pemiliknya. Selanjutnya dari 249 bidang itu, sudah ada 44 dibayarkan karena kemungkinan sertifikatnya sudah di tangan pemiliknya.
“Dari 41,56 KM tersebut, ada sekitar 7 KM yang sekarang masih belum diproses dan itu ada di 5 titik ada di Karangkates, Lekok, Jugil, Sukadana dan Karang Bajo. Ini lokasi yang agak panjang,” ujar Asisten II Setda KLU, H Hermanto, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Hermanto, 7 KM yang masih belum berproses tersebut bukan tidak ada kendala. Namun, pelebaran jalan tersebut ternyata sepanjang 48 KM dimulai dari Tanak Song hingga Sambik Elen.
”Sehingga dari balai jalan memilih titik yang kira-kira mudah untuk dikerjakan. Sedangkan titik yang dirasa padat penduduk dilewati terlebih dulu seperti di Karang Kates dan Lekok itu kesulitan pembebasan karena padat penduduk dan takut mengganggu lalu lintas sehingga kita lewati saja. Di Jugil itu kesempitan sedangkan Karang Bajo sampai batas Bayan itu padat,” terangnya.
Sementara, untuk yang belum diproses, kemungkinan akan dilanjutkan tahun depan. Mengingat pelebaran jalan nasional yang telah tuntas dikerjakan ini merupakan program world bank. Dan diharapkan dapat dilanjutkan kedepannya, agar yang belum berproses ini bisa segera dikerjakan.
“Komunikasi kemarin terakhir dengan Bank Dunia itu Pemda Lombok Utara dipersilahkan kapan saja melakukan pembebasan lahan untuk jalan, mereka siap membantu. Sementara untuk fisiknya itu dari Balai Jalan,” tutupnya. (gii)