Bank Bukopin KCP Selong Lombok Timur didemo

Massa aksi dari laskar NTB unjuk rasa di depan bank Bukopin KCP Selong.
Massa aksi dari laskar NTB unjuk rasa di depan bank Bukopin KCP Selong.

kicknews.today –  Puluhan massa dari Laskar Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Timur (Lotim) gelar unjuk rasa di Bank Bukopin KCP Selong, Senin (22/7/2024). Masa aksi menuntut pihak bank untuk klarifikasi soal dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang mengalihkan akad pinjaman ke sejumlah koperasi.

Ketua Harian Laskar NTB DPD Lombok Timur, Khairul Azmi mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Bukopin Selong bekerja sama dengan beberapa koperasi mencakup berbagai jenis dugaan penipuan atau praktek yang merugikan nasabah.

Dimana kata dia, ada nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin. Akan tetapi tanpa sepengetahuan nasabah tersebut, pihak Bank Bukopin melakukan ketidakadilan terhadap nasabah itu dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa koperasi mitranya, seperti koperasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.

“Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, tapi dikemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun,” ungkap Azmi, saat orasi.

Atas dugaan itu, masa aksi menuntut sejumlah hal, diantaranya pengembalian SK pinjaman hingga pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran terkait koperasi mitra bank Bukopin yakni KSP Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari kementerian koprasi dan UKM.

“Di Lombok Timur koperasi tersebut menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif,” tegasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Bank Bukopin, Gema Alam Muzakkir menjelaskan, terkait regulasi, dia mengakui memang sudah ada MoU pihak Bank Bukopin dengan sejumlah koperasi. Akan tetapi, perjanjian itu sudah diatur dengan undang-undang perbankan.

“Diundang-undang perbankan ini sistemnya challenging bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun boleh melakukan MOU dengan koperasi. Kerjasama ini dilakukan oleh koperasi tersebut karena bagian dari program pemerintah, bukan hanya bukopin saja, lembaga koperasi, bank – bank lain juga sesuai UU perbankan boleh kerjasama dengan koperasi manapun,” tegasnya.

Gema memastikan, nasabah yang komplain padahal sudah sepenuhnya mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koperasi yang ada dengan menandatangani surat perjanjian pinjaman secara sadar.

Gema bahkan heran, selama 7 tahun berjalan, nasabah bahkan tidak pernah komplain terhadap peralihan akad pinjaman ke koprasi ini. Kenapa baru pada tahun 2024, mereka melakukan unjuk rasa.

“Akad sudah berjalan 7 tahun loh, kenapa sekarang ini keberatan. Kenapa dulu waktu nerima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah) udah tanda tangan dalam keadaan sadar, dan kondisi sehat, kenapa dia tidak mempertanyakan,” ungkapnya.

Ditegaskan Gema, bahwa Bank Bukopin itu tentunya juga mempunyai aturan. Untuk itu, Gema kembali menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan.

“Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis. Kalau merasa tidak puas dengan penjelasan ini, kami sarankan tempuh jalur hukum, gugat pembatalan akad kredit tersebut ke pengadilan,” pungkas Gema. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI