kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan segera menertibkan bangunan semi-permanen yang berdiri di sempadan pantai, khususnya di kawasan Gili Trawangan.
Bangunan usaha yang menjamur hingga bibir pantai dinilai mengganggu keindahan alam dan berisiko merusak ekosistem pesisir.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Saputra, menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan di area yang masuk zona publik.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan teguran tertulis. Namun, dengan semakin maraknya pembangunan di sepanjang pantai, kami akan mengambil langkah tegas,” ujarnya, Rabu (05/02).
Banyak bangunan usaha yang menggunakan bahan semi-permanen, seperti papan kayu, dan bahkan beberapa pelaku usaha sudah melakukan pemagaran di sekitar tempat usahanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait akses publik dan estetika kawasan wisata.
Menurut Totok, penertiban ini akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
“Saat ini, kita masih mengacu pada aturan lama yang menetapkan jarak sempadan pantai minimal 100 meter dari bibir pantai,” jelasnya.
Gili Trawangan menjadi fokus utama dalam penataan ulang kawasan pantai, mengingat tingginya jumlah usaha yang berdiri tanpa mengikuti regulasi tata ruang. Pemkab Lombok Utara berencana menertibkan kawasan ini secara bertahap, terutama setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kami akan mengajukan rencana ini ke pimpinan yang baru untuk mendapat arahan lebih lanjut. Penertiban ini penting agar Gili tetap menjadi destinasi wisata yang tertata rapi dan lestari,” pungkas Totok.
Dengan langkah ini, Pemkab Lombok Utara berharap dapat menjaga keindahan alam dan keseimbangan ekosistem Gili, serta memastikan bahwa kawasan wisata ini tetap nyaman bagi wisatawan dan masyarakat lokal. (gii)