kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2025 sudah bisa disahkan pada hari Selasa (26/11/2024) lalu. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, Ardianto mengatakan bahwa sebelum 30 November APBD tahun anggaran 2025 sudah harus disahkan. Untuk itu pembahasan kata dia terus dikebut sehingga bisa segera disahkan.
”Kami di Banggar sedang melakukan pembahasan tahap akhir dengan finalisasi belanja. Sesuai undang-undang, 30 November itu harus disahkan sehingga hitung-hitungan kami Insyaallah ini akan selesai tepat waktu,” ujarnya, Kamis (28/11).
Seperti diketahui, secara umum pendapatan daerah tahun anggaran 2025 diproyeksi sebesar Rp 1 triliun lebih. Itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 253 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 811 miliar lebih.
”Untuk belanja daerah tahun anggaran 2025 sekitar Rp 1 triliun itu terdiri dari belanja operasi Rp 766 miliar lebih, belanja modal Rp 124 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 3 miliar lebih dan belanja transfer Rp 165 miliar lebih,” bebernya.
Hanya saja angka-angka tersebut setelah dilakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) banyak yang berubah, termasuk PAD.
”Asumsi PAD misalnya Insyaallah di angka Rp 301 miliar. Ada peningkatan dari tahun sebelumnya karena ini ada peningkatan teknologi yang digunakan dan sumber daya manusia (SDM),” ungkapnya.
Sebelumnya kata Ardianto berdasarkan evaluasi bersama OPD penghasil PAD ada beberapa kendala selama pelaksanaan penarikan pajak dan retribusi daerah. Diantaranya keterbatasan personel dan anggaran operasional. Oleh sebab itu potensi kebocorannya tinggi.
”Nah sekarang ini di Permendagri Nomor 15 tahun 2025 kita dituntut lebih menjurus untuk OPD penghasil OPD. Diarahkan kita agar anggarannya diatur. Dinas Pariwisata salah satunya itu harus dianggarkan minimal 3 persen dari APBD. Alasannya karena NTB ini adalah 1 dari 10 destinasi super prioritas,” jelasnya.
Jadi OPD penghasil PAD jelasnya tahun depan tidak hanya dibebankan target PAD yang tinggi tetapi harus didukung juga dengan anggaran yang memadai.
”Sebesar apapun sumber PAD nya tetapi kalau tidak didukung dengan sumberdaya manusia dan anggaran tentu tidak akan maksimal dalam mendatangkan PAD,” ujarnya.
Kembali soal APBD tahun anggaran 2025, Ardianto mengaku ditargetkan bisa disahkan pada 26 November. Jika tidak maka selambat-lambatnya tanggal 30 November harus sudah disahkan.
Sesuai aturan jika terlambat maka ada konsekuensi yang bakal diterima baik itu kepala daerah maupun DPRD. Misalnya tidak terima gaji selama beberapa bulan.
”Cuman persoalannya keterlambatannya itu darimana. Jika terlambat karena pemerintah daerah maka mereka yang kena sanski. Pun sebaliknya jika keterlambatan itu dari DPRD maka DPRD yang kena sanksi. Kalau keterlambatan karena keduanya maka keduanya yang dikenakan sanski,” jelasnya.
Terkait apa saja potensi hambatan yang ada, Ardianto mengaku bahwa para anggota DPRD saat ini tengah disibukkan dengan Pilkada. Ia pun memaklumi hal itu. Namun ia berharap sebelum pemungutan suara ini APBD tahun anggaran 2025 sudah disahkan. (gii)