kicknews.today – Puluhan kafe dan karaoke ilegal di Desa Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat ditutup paksa petugas, Rabu (27/12/2022). Pasalnya, kafe yang sudah beroperasi lama ini, melanggar empat Perda sekaligus, dua diantaranya yakni selain tidak mengantongi izin dan juga diklaim sebagai pemicu kriminal.
Namun, setelah ditutup paksa oleh petugas justru nekat beroperasi kembali saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12). Forkopimcam bersama aparat TNI-Polri dan SatPol PP pun terpaksa melakukan pembubaran dan penutupan secara paksa.

Sekretaris Daerah Lombok Barat, H Ilham mengatakan, pihaknya akan memantau kembali, jika bandel maka akan ditindak tegas.
“Kita ingatkan dulu, baru ambil tindakan, kita minta ditutup, bila perlu angkut barang-barang yang mereka gunakan di kafe itu,” tegas Ilham, Kamis (5/1).
Terkait penyegelan kafe yang dibuka kembali oleh pemilik kafe akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab perilaku itu sudah jelas melanggar aturan.
“Wibawa pemerintah tidak boleh dipermainkan,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini kawasan tersebut memang tidak bisa diadakan kafe hiburan dan menyediakan Minol yang akan mengganggu ketentraman masyarakat.
“Pemda insyaAllah tegas untuk tidak ada izin untuk membuka kafe (kafe tuak), karena kawasan tersebut bukan tempat yang dibolehkan untuk menjual minuman keras, maka untuk saat ini tidak ada izin yang di berikan,” jelas Ilham. (ys)