Bandar, pengecer dan pembeli besar sabu di Masbagik Lombok Timur ditangkap

kicknews.today – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan menangkap tiga pria yang memiliki peran berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (17/1), mengatakan dua di antaranya diduga sebagai pembeli dalam jumlah besar dan seorang lagi diduga berperan sebagai pemasok.

“Jadi, tiga orang yang kami tangkap ini berada dalam satu jaringan peredaran di wilayah Lombok Timur,” kata Helmi.

Penangkapan ketiga pria tersebut, jelasnya, pada Minggu (16/1) malam. Peran mereka terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.

Dari penyelidikan, mereka diduga sebagai aktor peredaran masif narkoba jenis sabu eceran di wilayah Masbagik. Pelanggannya, kalangan anak muda dan pelajar.

Helmi menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan HE dan AZ yang sempat berupaya kabur dari pengejaran polisi. Keduanya tertangkap dengan barang bukti sabu. Masing-masing membawa 50,41 gram dan 50,61 gram.

“Dari keduanya kami sita satu ons lebih sabu dalam dua plastik,” ujarnya.

Pengejaran yang berujung pada penangkapan keduanya di depan salah satu lesehan di Jalan Telaga Urung, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, itu turut disita perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, seperti pipa kaca, kompor sabu, dan pipet.

“Handphonenya kita sita sebagai dasar untuk melakukan pengembangan,” ucap dia.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah HE. Polisi menemukan tiga klip sabu siap edar. Beratnya mencapai 10 gram. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu turut diamankan senilai Rp1,4 juta.

“Ada timbangan elektrik. Alat bukti itu menguatkan peran dia (HE) sebagai pengedar jumlah besar,” ucarnya.

Berlanjut dari interogasi, terungkap peran pemasok berinisial AN. Polisi bergerak ke alamat AN di Lombok Timur. Namun AN berhasil ditangkap tanpa barang bukti sabu.

“Kami hanya amankan handphone pelaku. Sabu nihil,” kata Helmi.

Selain AN, terungkap peran pemasok lainnya berinisial W. Namun tidak ditemukan berada di rumahnya. Meskipun demikian, Helmi memastikan anggotanya kini sedang memburu W.

“Untuk W, masih dalam perburuan di lapangan,” ucapnya.

Kini ketiganya diamankan di Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI