Bandar Narkoba di Plampang Sumbawa akhirnya dibekuk aparat

kicknews.today – Tim Opsanal Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang Senin (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita.

Terduga pelaku berinisial PN (25) asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang. Penangkapan PN berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap FB yang terlebih dahalu diciduk aparat.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi mengatakan, sekitar pukul 11.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,
bahwa dirumah FB di Dusun Pisang Kemang, Desa Sepakat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Sekitar pukul 12.00 Wita, jelas Sumardi, tim melakukan penggrebekan di rumah FB. Dari penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 3 poket narkoba jenis Sabu seberat 1,84 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

“Dari pengakuan FB barang haram itu didapatkan dari PN. Kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah PN,” terangnya.

Menuju TKP, PN yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya mencoba melarikan diri. Sempat dilakukan pengejaran, akhirnya PN berhasil diringkus.

“Dari penggeledahan badan PN ditemukan 5 poket sedang, 4 poket kecil dengan berat bruto 27,55 gram yang disimpan di dalam tasnya. Sehingga berat bruto yang ditemukan sebanyak 29,39 gram sabu,” jelas Sumardi.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan elektrik, 165 buah klip poketan kosong, 1 buah skop, gunting, serta bukti transfer uang senilai Rp20 juta.

Selain itu petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,485 juta.

Dikatakannya, semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diamankan. “

” PN dibawa ke Polres Sumbawa untuk mintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI