Bale Mediasi Kota Mataram, Polresta, Kejaksaan, Pengadilan dan LPA NTB, Bentuk MoU Penerapan Keadilan Restoratif

kicknews.today – Bertempat di Ruang Rapat Lesehan Bebek Galih, Jempog, Kota Mataram, Bale Mediasi Kota Mataram bersama dengan Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram), Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram  beserta Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB), melakukan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada Sabtu (10/04).

Pembahasan naskah Nota Kesepahaman tersebut sebagai wujud komitmen LPA NTB untuk terus mendorong penguatan kelembagaan dalam penerapan restorative justice. LPA NTB, dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) dan Australian Indoensia Partnership for Justice phase 2 (AIPJ2), semenjak tahun 2019  telah mengupayakan berbagai strategi untuk mendorong pengembangan restorative justice di NTB.

Pada tahun 2020, di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara telah menghasilkan luaran Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Restorative Justice di Bale Mediasi dan Majelis Krama Desa.

“Di tahun 2021 ini, sesuai dengan masukan, diupayakan Nota Kesepahaman (MoU) untuk  penguatan penerapan restorative justice”, urai Sahan, S,H, selaku Ketua LPA NTB.

 Adapun penjelasan konsultan LPA NTB, Taufan, S.H, M.H, bahwa pendekatan keadilan restorative sebagai proses para pihak yang terlibat dalam sebuah kejahatan, pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait secara bersama-sama menyelesaikan dengan cara mengatasi tindakan tersebut dan implikasinya dimasa yang akan datang. Tujuan dari keadilan restorative adalah untuk memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.

H.Lalu Makmun, S.H., M.H, selaku Ketua Bale Mediasi Kota Mataram, menguraikan maksud dan tujuan serta substansi dalam Nota Kesepahaman. Ia menyampaikan, naskah Nota Kesepahaman dibuat dalam dua format, yaitu pertama Bale Mediasi dengan Polresta dan Kejaksaan, dan kedua Bale Mediasi dan Pengadilan. Pertimbangan agar tidak membingungkan dan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

“Substansi Nota Kesepahaman ini dibuat umum, tidak terlalu rinci, untuk ketentuan teknis bisa diteruskan kemudian dengan ketentuan teknis masing-masing lembaga. Substansi yang kira-kira menjadi ruang lingkupnya yaitu, aspek pencegahan, bimbingan, dukungan keamanan dan ketertiban, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” tegas Makmun.

Unsur Polresta Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram yang hadir, memberikan respon yang sama terhadap Nota Kesepahaman, yaitu sangat mendukung dan senang dengan adanya pertemuan untuk meningkatkan kerjasama. dab rig

Perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram yang hadir memberikan banyak masukan terkait dasar dan substansi. Diterangkan bahwa restorative justice sangat penting untuk dipahami bersama, mengingat akhir-akhir ini banyak kasus yang ingin diarahkan penyelesaian restorative justice. Nota Kesepahaman ini sudah tepat diurai secara umum, nanti diturunkan ketentuan teknis. Adapun masukan untuk dibahas misalnya soal ketentuan konsideran, monitoring dan evaluasi, kemudian bentuk keterlibatannya seperti apa.

Unsur dari Pengadilan Negeri Mataram pun, menegaskan Nota Kesepahamanan justru sangat dibutuhkan dan sesuai dengan aturan Peraturan Mahkamah Agung.

Makmun sebagai ketua Bale Mdiasi Kota Mataram berharap, semoga ke depan terus memperkuat sinergi dan kerja sama, dan tentunya diharpkan masukan untuk rumusan Nota Kesepahaman ini, agar segera diajukan ke bagian hukum untuk legal draftingnya dan segera disampaikan pula kepada Walikota. (red).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI