kicknews.today – Dua pria inisial DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56. Keduanya ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di sekitar wilayah Langgudu.
P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku. Dengan gerak cepat, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta peluru kaliber 5,56 diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Nasrun.
Tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain. (jr)