kicknews.today – Berkas perkara tersangka Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oknum Calon Legislatif (Caleg) berinisial NKP alias Puspita akhirnya di P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram, Selasa, (30/1/2024).
“Tersangka dan barang bukti langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH, Selasa (30/1/2024).
Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram karena diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram pada 13 Januari 2024. Selain sembako, NKP juga membagikan stiker yang memuat keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu 2024.
“Penetapan Caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi. Yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram,” terangnya
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (jr)