Ayah yang cabuli anak gadisnya diancam 15 tahun penjara

kicknews.today- Pelaku pencabulan anak kandung inisial AS, 45 tahun asal Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, NTB diancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang dan atau pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar dan ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung serta denda Rp5 miliar,” jelas Kanit PPA Polres Dompu Ipda Ade Helmi, Sabtu (16/7).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku khilaf telah mencabuli anak gadisnya yang berusia 15 tahun.

“Motifnya, pelaku ingin tes keperawanan anak gadisnya. Dia tidak punya masalah dengan istrinya,” jelas Ade.

Sementara istrinya hingga saat ini belum diperiksa karena belum memenuhi panggilan. Ibu korban merupakan istri ke 4 dari pelaku.

“Rencananya kami akan mendatangi ibu korban untuk mengambil keterangan,” kata Ade.

Sebelumnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juni lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Berawal saat pelaku pergi karaoke dan minum minuman keras di salah satu cafe.

Sebelum kembali ke rumah, pelaku sempat mengirim pesan singkat via WhatsApp pada korban berisi ajakan berhubungan. Namun, tidak dibalas oleh korban.

Tanpa basa basi, terduga pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban yang sedang asyik main HP. Terduga pelaku meminta korban membuka pakaian sambil mengancam. Karena takut, korban tidak berani melawan. Dia hanya bisa menangis.

Setelah melecehkan anak gadisnya, pelaku kembali ke kamar untuk tidur bersama istrinya. Atas peristiwa itu, korban memilih minggat dari rumah dan tinggal di rumah neneknya.

“Korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada neneknya, pamannya beserta keluarganya yang lain. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polsek Kilo,” katanya.

Selain pelaku, sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk korban. Beberapa barang bukti sudah dikumpulkan. “Korban juga sudah melakukan visum,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI