kicknews.today – Tidak ingin tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana covid-19, Pemerintah Lombok Tengah menggandeng lagi Kejaksaan Negeri (Kejari). Memorandum of Understanding (Mou) kerjasama ini pun, sudah ditandatangani.
Mou berisi tentang pendampingan hukum, dalam kegiatan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan pencegahan dan atau penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Penandatangan berlangsung di lantai III Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa (12/10).

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kajari Lombok Tengah.
Ia mengungkap, sesuai dengan yang dipahami jika setiap warga negara, sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Sehingga, wajib mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.
Seluruh kepala OPD, hingga camat kata bupati, akan mendapatkan pendampingan dan juga edukasi dari kejaksaan dalam penggunaan anggaran.
“Seringkali orang tersandung oleh batu kecil. Maka sebelum kita melakukan sesuatu, penting juga untuk didiskusikan. Kehadiran kita di Kejaksaan ini untuk belajar dan menanyakan sesuatu, sebelum kita melaksanakan dan menyelesaikan sesuatu sehingga kita tidak keliru,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan, hukum tidak mengenal siapa dan bila salah pasti ditindak. Oleh sebab itu, harapannya pada kesempatan itu agar semua tetap memperbanyak diskusi dan banyak belajar ke pihak kejaksaan karena banyak persoalan-persoalan hukum yang tidak pahami.
”Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari yang saya banggakan dan semoga niat kita untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lombok Tengah, dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkapnya.
Bupati juga dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas penandatanganan kesepakatan tersebut. Pihaknya yakin, agenda yang dilaksanakan tersebut bentuk sinergitas dan harmonisasi yang dibangun antara Pemda Lombok Tengah dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Semua ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan professional. Kegiatan ini semata-mata dalam rangka penegakan supremasi hukum, sehingga kedepan kita tidak tersandung oleh masalah-masalah kecil yang tidak kita pahami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan, SH.MH., dalam kesempatannya menyatakan, MoU yang dibuat ini, terkait dengan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 16 tahun 2004. Tugas dan fungsinya, kejaksaan harus berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan yang ada di daerah.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menurutnya, sangat ingin berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan yang sedang berjalan ini, sehingga dilaksanakan perpanjangan MoU.
“MoU ini sebenarnya setiap tahun harus tetap dilakukan perpanjangan sesuai dengan SOP yang ada pada kami,” ungkapnya.
Ditambahkan Fadil Regan, MoU antara Pemda Lombok Tengah dengan Kejaksaan sebenarnya sudah berakhir pada bulan September. Namun untuk mensukseskan kegiatan yang sedang dilaksanakan, maka MoU saat ini diperbaharui kembali.
Tentunya tugas dan fungsi Kejaksaaan, di bidang tata usaha negara antara lain tugas bantuan hukum. Diharapkan, dalam tugas bantuan hukum ini kedepan ada komunikasi yang terus terjalin, terutama terkait dengan penyelesaian LHP BPK.
Pasalnya ungkap Fadil, dari hasil komunikasi dengan BPK ada langkah-langkah yang harus dilakukan terutama dalam upaya pengembalian atau pemulihan keuangan negara. Tentunya dalam menyikapi pemulihan keuangan negara ini harus dibangun sinergitas, di mana kedepannya Pemda Lombok Tengah bisa meminta bantuan Kejaksaan dalam meminta bantuan dalam hal penanganan LHP BPK tersebut.
“Didalam pengaturan LHP BPK, diberikan kesempatan selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian. Apabila tidak diindahkan, maka BPK bisa melimpahkan penanganannya ke aparat penegak hukum. Tentunya hal itu jangan sampai terjadi, sehingga saat ini kami melakukan MoU dengan Pemda Lombok Tengah,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara, dalam penegakan hukum dan dalam rangka mendukung pembangunan di Lombok Tengah.
“Saya harapkan kedepan ada MoU juga antara Pemda dengan BPKP. Sehingga semua pihak bisa bersinergi, agar semua persoalan yang ada di lapangan bisa kita selesaikan dengan baik dan terukur,” pungkasnya. (Ade)