kicknews.today- Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera diterapkan di Kota Mataram, NTB. Kamera ETLE kini sudah mulai dipasang di lima titik simpang empat. Yakni, di simpang empat BI, Hotel Aston, Kantor Golkar, Seruni Satu dan simpang empat Seruni Dua.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo SIK mengatakan, pemasangan peralatan ETLE tahap awal berupa pemasangan tiang setelah itu kamera perekam. Mulai saat ini, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara.
“Tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas,” tegas Djoni Widodo.
Polisi menurut Djoni, lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas.
“Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Djoni menjelaskan bagaimana cara kerja ETLE tersebut. ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Tilang elektronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas,” katanya.
Cara kerja ETLE ini menurutnya, terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli. Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).
“Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar,” sebut Djoni.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini ? Kombes Pol Djoni menjelaskan, ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus Jakarta).
Kemudian, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan terakhir pelanggaran STNK. (jr)


